
DIARY – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama DPRD Kabupaten Lampung Timur resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Paripurna setempat, Selasa (4/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Timur dan dihadiri Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli bupati, kepala instansi vertikal, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta camat se-Kabupaten Lampung Timur.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Dokumen KUA-PPAS menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan yang selaras dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Ela Siti Nuryamah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur atas komitmen, kerja sama, dan kemitraan yang terjalin selama proses pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
“Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur atas komitmen, kerja sama, serta kemitraan yang harmonis selama proses pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2027,” ujar Bupati.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), seluruh perangkat daerah, serta semua pihak yang telah bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab sehingga seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan dengan baik.
Menurut Bupati, proses pembahasan yang telah dilalui merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi kemitraan yang konstruktif. Berbagai pandangan, saran, dan penyempurnaan yang disampaikan selama pembahasan menjadi bagian penting dalam menghasilkan kebijakan anggaran yang semakin berkualitas dan berpihak kepada masyarakat.
Bupati menegaskan bahwa kesepakatan KUA-PPAS merupakan tahapan strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen tersebut akan menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 sekaligus mencerminkan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ia juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar menyusun program dan kegiatan yang berorientasi pada hasil, tepat sasaran, efektif, efisien, terukur, serta selaras dengan target pembangunan daerah sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung Timur.
“Seluruh perangkat daerah harus mampu menyusun program yang berorientasi pada hasil, tepat sasaran, efektif, efisien, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Lampung Timur,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan modal utama dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan di masa mendatang. Semangat kebersamaan, kemitraan yang sejajar, saling menghormati kewenangan masing-masing, serta komitmen mengutamakan kepentingan masyarakat harus terus dipelihara.
Ia optimistis, melalui kolaborasi yang kuat antara eksekutif dan legislatif serta dukungan seluruh elemen masyarakat, pelaksanaan pembangunan pada Tahun Anggaran 2027 akan berjalan lebih efektif, efisien, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga mampu mewujudkan Kabupaten Lampung Timur yang semakin makmur, maju, mandiri, sejahtera, dan berdaya saing.
Mengakhiri sambutannya, Bupati mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat koordinasi dan menjaga semangat kebersamaan agar APBD Tahun Anggaran 2027 benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Lampung Timur. (Rizki)