LMP Datangi Kejari Sukadana Pertanyakan Laporan Dugaan Fiktif Ganti Rugi

DIARY.CO.ID – Macab Laskar Merah putih Lampung Timur di bawah pimpinan Amir Faisol, SH, yang di wakili Azhari kembali datangi Kejari mempertanyakan terkait lambannya proses atau mangkrak Laporan Ganti rugi lahan dan tanam tumbuh yang terdampak bendungan marga tiga diduga Fiktip pada (18/5/2022) lalu.
Kedatangan Azhari selaku wakil Ketua Macab LMP mempertanyakan pada Kejari sukadana Lamtim terkait laporan yang sudah tiga bulan masuk ingin tau sejauh mana prosesnya.
Di Kejari lamtim Azhari wakil LMP bertemu langsung dengan Iskandar zulkarnain selaku kasi Intel kejari dan Rihan Ilham selaku tim penyidik kejari sukadana diruang kerjanya, Kamis (25/8/2022) Menurut Iskandar zulkarnain sebagai kasi Intel dan di dampingi Rehan Ilham selaku tim penyidik dirinya mengatakan terkait laporan terkait ganti rugi tanam tumbuh diduga Fiktip.
Menurut rehan tim penyidik bersama zulkarnain selaku kasi Intel jika Dana itu tidak benar jika sudah cair atau masuk ke rekening pemilik lahan atas nama lis maimunah.
Menurutnya dana itu memang belum cair dan di kembalikan ke kas negara, akan tetapi terkait pengembaliannya ke kas negara itu lagi dalam proses pendalaman apakah itu melanggar hukum atau tidak.
Terkait laporan adanya dugaan fiktip itu juga dirinya mengatakan sudah ada beberapa orang dari pihak saksi sudah di panggil di minta keterangan oleh pihak tim penyidik. jelasnya.
Bersamaan itu, Azhari wakil Ketua LMP Lamtim menceritakan terkait Laporan LMP di kejari lamtim, dirinya membenarkan sudah ada tiga bulanan laporan di kejari dugaan tanam tumbuh Fiktip , lokasi lahan tersebut yang dilaporkan itu terletak di desa jadi mulyo kecamatan sekampung Dengan luas kurang lebih 1695 Meter persegi atas nama bu lis maimunah.
Dilokasi pada lahan tersebut dirinya menjelaskan tidak ada yang namanya tanaman lain selain pohon karet dan gubuk non permanen serta semak belukar,
Tanam tumbuh yang ada jenis pohon karet besar itu ada sekitar kurang lebih 255 batang serta bangunan gubuk non permanen yang berukuran luas bangunan sekitar 2,3 Meter persegi itu dengan nilai ganti rugi 170 juta rupiah.
Padahal sebelum mendapatkan ganti rugi lahan dan serta tanam tumbuh sudah itu semua ada mekanisme nya tentu melalui proses dan sudah di survei oleh tim indipenden dan tim efresial atau KJPP baru proses pencairan, dari pemerintah melalui balai besar way sekampung dananya langsung masuk ke rekening pada pemilik lahan. Jadi pencairan tersebut artinya ada mekanismenya dan proses tidak serta merta langsung cair,” jelas Azhari.
Untuk daftar tanam tumbuh yang di duga Fiktip di antaranya, Pertama/ pohon jambe kecil sebanyak 3500/batang.
Ke 2/ pohon vanili kecil / 4500/Batang
Ke 3/ pohon gaharu kecil 4000 batang
Terahir/ pohon aren kecil 6000 Batang dengan total ganti rugi 2 ,3 Milyar rupiah, dan dana ini diduga sudah masuk ke rekening atas nama Lismaimunah.
Dari jumlah tersebut semestinya ibu lis maimunah Kebagian Ganti Rugi hanya sebatas gubuk non permanen dan ganti rugi pohon karet dengan jumlah 255 batang dengan nilai ganti rugi total rp 170,000,000, jadi selebihnya kurang lebih 2,1 Milyar rupiah diduga kuat Fiktip.
Tambahnya, ganti rugi pada saat itu bukan hanya lahan milik bu lis maimunah sendiri, akan tetapi ada juga milik warga yang lain itupun sudah pada cair pembayaran pada tahap 3 melalui ke rekening pemilik masing masing,” katanya.
Untuk proses ganti rugi yang terdampak bendungan Marga tiga di kabupaten Lampung timur oleh pemerintah melalui Balai Besar Sungai Musi way sekampung itu ada 3 tahap, untuk tahap pertama di tahun 2019,untuk tahap ke 2 di 2020,untuk tahap ke 3 di tahun 2021,” tandasnya. (Red)
