Bupati Raden Adipati Lantik 4 Kepala Kampung Terpilih

Dok

DIARY.CO.ID – Bupati Way Kanan Lantik kepala kampung hari ini di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, turut Hadir Anggota Forkopimda, Staf Ahli, Para Asisten, Kepala Badan, Dinas, dan Bagian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Kamis (17/6/2021).

Pelantikan Kepala Kampung dalam wilayah Kecamatan Blambangan Umpu Saya selaku Bupati Way kanan atas Nama pribadi, masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan saya mengucapkan Selamat Kepada Saudara-saudara yang dilantik menjadi Kepala Kampung pada hari ini.

Saya Berharap mampu mengemban amanah rakyat dan menjadi berkah bagi masyarakat di Kampung yang saudara-saudara pimpin.

Dan Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa antara lain mengatur tentang Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, serta Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan.

Dengan demikian, Undang-undang tersebut telah menjamin bagi kampung untuk dapat berkembang dan mengembangkan otonomi kampung. Muara dari semua itu adalah agar pemerintahan kampung mampu menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, memperkuat kedudukan Pemerintah Kampung sehingga mampu menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan serta mampu menjalankan administrasi kampung dengan baik dan benar.

Lanjut”Beberapa tahun terakhir pemerintah menggelontorkan dana milyaran kesetiap desa/kampung yang dikenal dengan sebutan ADD/ADK untuk dikelolala kepala desa/kepala kampung, disertai dengan aturan sebagai landasan untuk menjalankan anggaran besar itu. Saat ini tengah menjadi sorotan berbagai kalangan baik itu dari masyarakat, penggiat anti korupsi, aparat penegak dan pihak-pihak lainnya termasuk dari pemerintah daerah.

Adipati Berharap kepada kepala desa/kepala kampung jangan sampai bermasalah,apa lagi sampai terjerat oleh hukum akibat kecerobohan ataupun kepala kampung kurang memahami aturan-aturan dalam pelaksanaan ADD/ADK, anggaran dilaksanakan secara mark-up bahkan piktif.

Perlu diketahui tujuan penyaluran dana besar bagi pemerintahan desa/kampung dimaksudkan sebagai langkah dan upaya pemerintah dalam mengimplementasikan Nawacita Presiden Joko Widodo yaitu membangun Indonesia dari pinggiran.

Adipati tekankan kepada seluruh Kepala kampung(Kakam) Bawasan nya Dana ADD/ADK bukan untuk memperkaya diri atau dinikmati sekelompok orang. Apabila tidak mengindahkan dalam mengelola ADD/ADK yang benar maka bersiap-siap lah akan berurusan dengan aparat penegak hukum. (RDO)