
Bandar Lampung – Aprilliati Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDI Perjuangan melangsungkan sosialisasi peraturan daerah bersama masyarakat Jalan RE Martadinata Gang Abdul Manaf RT 004 Lk II, Kel. Keteguhan, Kec. Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, Sabtu (06/05/23).
“Sosialisasi ini sebagai jembatan untuk kita menyampaikan kepada masyarakat bahwa provinsi Lampung memiliki perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin,” ujarnya.
Aprilliati juga menjelaskan yang dimaksud miskin itu bukan hanya miskin harta tapi miskin ilmu, miskin pengetahuan dan lainnya. Oleh sebab itu, perda yang menjadi inisiasi dari Aprilliati menjadi anggota DPRD komisi I DPRD provinsi Lampung sebagai bentuk untuk terciptanya masyarakat yang sadar hukum.
“Hal ini dilakukan untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum, melek hukum, dan taat hukum sehingga pemahaman itu penting untuk kita berikan kepada masyarakat,“ tambahnya.
Leave a Reply