Tim Anti Begal Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Curanmor

Kemudian Kanit Ranmor , juga mengatakan bahwa “Pelaku berhasil diamankan Menggu, (24/4/2022) di wilayah Jabung Lampung Timur berikut barang bukti berupa topi yang dipakai pelaku pada saat melakukan pencurian sepeda motor” ujarnya.

Pelaku berinisial “HB” melakukan pencurian sepeda motor bersama seorang lagi temannya HS yang masih dalam pengejaran dimana cara mereka melakukan pencurian dengan cara berkeliling dan mencari motor yang diparkir di halaman toko dan ketika dilihatnya aman pelaku dengan menggunakan Kunci Leter T merusak Kunci Motor tersebut dan membawanya.
Pelaku Merupakan Residivis Kasus Yang Sama dan Pelaku Juga telah melakukan 3 kali pencurian sepeda motor di wilayah Kota Bandar Lampung kemudian Pada Saat penangkapan Pelaku didapati juga dua unit sepeda motor yang oleh pelaku tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikanya sehingga dilakukan pengecekan dan benar bahwa motor tersebut milik warga Kota Bandar lampung Yang pernah Hilang Dicuri, sehingga Motor tersebut diamankan untuk selanjutnya di lakukan penyelidikan lebih lanjut. Ucap Kanit Ranmor.

Sementara itu, Pelaku HB mengatakan bahwa sepeda motor milik korban yang dicurinya telah dijual oleh HS seharga dua juta rupiah dan hasilnya dibagi dua dengan nya dimana uangnya telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Kemudian atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman Hukum 7 (tujuh) tahun penjara. (Rls/Mai)

Baca Juga :  Hadiri Dialog Kebangsaan Danrem 043/Gatam Sampaikan, “ Kami Siap Bantu Mengamankan Dan Sukseskan Pemilu 2024 “,

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*